Langsung ke konten utama

DASAR HUKUM DAN ASPEK LEGAL KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja di Indonesia telah menuangkan peraturan tenaga kerja dalam Undang-undang Dasar Negara RI Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa " setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Atas dasar tersebut maka telah disusun UU No 14 Tahun 1969 tentang Pokok - pokok tenaga kerja.

UU No 14 tahun 1969 pasal 9 menyatakan "setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan mertabat manusia dan moral agama".

sedangkan dalam pasal 10 menyatakan pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
  • Norma keselamatan kerja
  • Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan
  • Norma kerja
  • pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi kecelakaan kerja

Atas dasar pasal 9 dan 10 UU No 14 1969 itu maka dikeluarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja sebagai pengganti peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja sehingga UU ini menggantinkan undang-undang sebelumnya yaitu VELEIGHEID REGLEMENT (VR).

Diatas adalah dasar hukum dari K3 di Indonesia dan sekarang seberapa besar K3 di butuhkan di Indonesia? 
Keselamatan pada dasarnya adalah kebutuhan setiap manusia dan menjadi naluri dari setiap makhluk hidup. Sejak manusia bermukim di muka bumi, secara tidak sadar mereka telah mengenal aspek keselamatan untuk mengantisipasi berbagai bahaya yang di sekitas lingkungan hidupnya. Pada masa itu bahaya yang dihadapi bersifat natural  seperti kondisi alam, cuaca, binatang buas dan bahaya dari lingkungan hidup lainnya. manusia berusaha mempertahakan hidup ditenga-tengah berbagai bahaya yang ada waktu itu.


To Be Continuous


Komentar