Langsung ke konten utama

BEDA NYA AHLI K3 UMUM DENGAN KULIAH


Dalam bidang K3 bedanya kita mengambil sertifikasi K3 dengan kuliah yaitu Sertifikasi ahli K3 menandakan bahwa jika kita setelah lulus dari sertifikasi tersebut maka kita telah RESMI menjadi perwakilan pemerintah yang ada dalam suatu perusahaan. sedangkan jika kita kuliah maka kita bukan sebagai wakil pemerintah yang ada di dalam perusahaan walaupun kita bekerja di bidang HSE. lalu jika kita kuliah kita akan lebih banyak mendapatkan ilmu yang ada dalam K3 di bandingkan jika kita hanya mengambil sertifikasi saja.

saya akan menjelaskan pengalaman saya pada saat sertifikasi ahli K3. Waktu yang dibutuhkan dalam sertifikasi tersebut yaitu 12 hari atau 2 minggu. Dalam pelatihan tersebut kita akan diberikan materi yang langsung disampaikan oleh perwakilan Kementrian Tenaga Kerja dan juga ada Praktisi yang akan mengajarkan bagaimana cara mengimplementasikan aturan K3 yang ada di Indonesia agar berjalan sesuatu aturan yang berlaku. Pada saat pelatihan kita akan diberikan Buku panduan dan Buku himpunan perundang-udangan, dalam pelatihan ahli K3 tidak hanya belajar dalam kelas saja tetapi pada hari setelah ujian kita akan belajar di lapangan atau PKL ke suatu perusahaan, disana kita akan belajar bagaimana implementasi aturan yang berlaku dengan benar walaupun tidak semua aturan dapat di implementasikan.




To Be Continuous  ☺

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR HUKUM DAN ASPEK LEGAL KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja di Indonesia telah menuangkan peraturan tenaga kerja dalam Undang-undang Dasar Negara RI Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa " setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Atas dasar tersebut maka telah disusun UU No 14 Tahun 1969 tentang Pokok - pokok tenaga kerja. UU No 14 tahun 1969 pasal 9 menyatakan "setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan mertabat manusia dan moral agama". sedangkan dalam pasal 10 menyatakan pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : Norma keselamatan kerja Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan Norma kerja pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi kecelakaan kerja Atas dasar pasal 9 dan 10 UU No 14 1969 itu maka dikeluarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja sebagai pengganti peraturan perundang-undangan di bidang...