Langsung ke konten utama

Kelembagaan dan Keahlian di K3

1Kelembagaan K3 adalah sebuah organisasi badan swasta nasional independent, non pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja, berupa perusahaan atau dunia usaha berbadan hukum di Indonesia. Lembaga K3 yang ada di Indonesia pada saat ini adalah P2K3, DK3N dan PJK3.


  1. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                    Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah suatu badan usaha yang di tunjuk melalui surat keputusan penunjukan menteri yang bergerak di bidang Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun perusahaan bidang Jasa K3 adalah sebagai berikut:

  • Jasa Konsultasi
  • Jasa pabrikasi, pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3
  • Jasa pemeriksaan dan pengujian teknik dan atau pelayanan kesehatan kerja,



To Be Continuous😃

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR HUKUM DAN ASPEK LEGAL KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja di Indonesia telah menuangkan peraturan tenaga kerja dalam Undang-undang Dasar Negara RI Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa " setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Atas dasar tersebut maka telah disusun UU No 14 Tahun 1969 tentang Pokok - pokok tenaga kerja. UU No 14 tahun 1969 pasal 9 menyatakan "setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan mertabat manusia dan moral agama". sedangkan dalam pasal 10 menyatakan pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : Norma keselamatan kerja Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan Norma kerja pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi kecelakaan kerja Atas dasar pasal 9 dan 10 UU No 14 1969 itu maka dikeluarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja sebagai pengganti peraturan perundang-undangan di bidang...